Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masjid Disiapkan Dibuka Kembali, JK: Protokol Kesehatan Lebih Mudah Diatur di Masjid Ketimbang Mal

Masjid Disiapkan Dibuka Kembali, JK: Protokol Kesehatan Lebih Mudah Diatur di Masjid Ketimbang Mal Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dibukanya kembali tempat ibadah, termasuk masjid, sedang disiapkan oleh pemerintah. Termasuk di antaranya oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Hal itu menyusul adanya laporan penurunan penyebaran virus corona atau Covid-19 di sejumlah daerah. Wakil Presiden RI 2014-2019 yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla atau JK, menilai penerapan protokol di masjid lebih mudah diterapkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Jokowi Izinkan Masjid Istiqlal Dibuka Kembali, Tapi Keputusan Ada di...

"Oleh karena itu, Dewan Masjid Indonesia membuat edaran untuk mempersiapkan pembukaan masjid itu apabila keadaan sudah lebih baik lagi," kata JK, Selasa (2/6/2020).

Ia menekankan bahwa pembukaan itu juga harus melalui protokol kesehatan yang ketat. JK berpendapat, tempat ibadah lebih mudah diatur protokol kesehatannya ketimbang pusat keramaian lain seperti mal.

"Saya ingin sampaikan bahwa masjid itu lebih mudah diatur protokol kesehatannya ketimbang tempat-tempat umum yang lain, kayak pasar atau mal," ujar JK. 

Wacana pembukaan masjid ini didasarkan pada laporan dari gugus tugas bahwa sudah lebih dari 100 daerah yang aman. Kemudian juga adanya kemungkinan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah termasuk Jakarta.

"Artinya, wilayah-wilayah itu sudah mulai aman, berkurang," kata JK.

JK mencontohkan sejumlah protokol kesehatan yang ditekankan oleh DMI. Seperti masjid selalu dibersihkan, tidak memakai karpet, membuka jendela agar udara terbuka, pelaksanaan salat Jumat dilakukan dua gelombang jika masjid penuh, dan lain sebagainya.

"Karena ketentuan jaga jarak minimum satu meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen daripada kapasitas biasa. Akibatnya, jemaah tidak tertampung, bisa tidak salat Jumat. Karena itu, kita anjurkan untuk salat Jumat dua gelombang, itu bisa. Sesuai fatwa MUI DKI tahun 2001," jelas JK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: