Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Sampai Mei Hampir 2 Juta Pekerja Di-PHK

Waduh, Sampai Mei Hampir 2 Juta Pekerja Di-PHK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga 27 Mei 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Kita harapkan penerapan 'new normal' (normal baru) bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kena Ujian Bertubi-tubi Mulai Dari PHK Plus Haji 2020 Batal, Saham Garuda Tetap Laris

Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu, 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang dipulangkan.

Terkait dengan normal baru, ia meminta para pengusaha kembali merekrut pekerja yang telah dirumahkan dan terkena PHK karena pandem, untuk mengurangi angka pengangguran.

Menurut dia, perekrutan kembali para pekerja itu akan memberi keuntungan kepada para pengusaha karena mereka telah memiliki keterampilan dan mengenal betul budaya perusahaan.

"Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: