Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Tak Paham UU, Respons Menag Kalem

Disebut Tak Paham UU, Respons Menag Kalem Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VIII DPR (termasuk membidangi masalah haji) mengkritik pemerintah yang dianggap sepihak memutuskan pembatalan ibadah haji 1441 H atau 2020 Masehi tanpa pembicaraan terlebih dahulu.

Ketua Komisi VIII, Yandri Sutanto, mengatakan, biasanya sebelum memutuskan, akan dibicarakan dengan DPR. Namun sayang, keputusan itu diambil tanpa ada konsultasi atau pembahasan dengan Dewan.

Baca Juga: Menag Sempat Pede Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung, Ternyata...

Menanggapi kritikan itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ingin berdebat mengenai keputusan ini dengan DPR. "Nanti seolah-olah dengan Komisi VIII enggak kompak," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Hanya dia menjelaskan, memang sejak awal pemerintah Indonesia menunggu kabar dari Kerajaan Arab Saudi. Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada Kementerian Agama hingga 1 Juni untuk mengambil keputusan.

Maka pada 2 Juni, akhirnya diputuskan bahwa penyelenggaraan Haji 2020 dibatalkan karena waktu yang tidak cukup. Persiapan yang terlalu mepet jika dipaksakan. Apalagi, masih ada penyebaran Covid-19 di kedua negara.

Namun, kalau memang keputusan kementerian itu dianggap salah oleh Komisi VIII DPR, ia meminta maaf. Apalagi, sampai disebut bahwa pihaknya tidak memahami undang-undang. "Kalau dianggap Komisi VIII yang benarlah, silakan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kecewa dengan keputusan Menteri Agama yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa melibatkan Parlemen.

"Harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan," kata Yandri di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: