Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah 2 Tahun, Indodana Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK

Setelah 2 Tahun, Indodana Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Akseleran
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan fintech lending PT Artha Dana Teknologi (Indodana) hari ini (3/6/2020) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai surat OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Sebelumnya, Indodana berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 20 Maret 2018.

"Izin usaha ini salah satu bukti keberhasilan Indodana memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending online. Pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang lebih besar bagi seluruh tim Indodana untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia lewat teknologi," Ujar Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya.

Status izin usaha dari OJK ini diberikan kepada Indodana selaku platform fintech lending setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.

Baca Juga: Strategi Akseleran Mitigasi Risiko Kredit di Era New Normal

"Kami akan menggunakan momen perizinan OJK ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan layanan Indodana guna mencapai inklusi keuangan di Indonesia. Kami fokus meningkatkan layanan untuk masyarakat yang underbanked sehingga mereka bisa mendapatkan layanan dengan mudah, cepat, dan aman guna memenuhi kebutuhan finansial mereka," ucap Ronny.  

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, Indodana juga sudah meluncurkan terobosan dengan memberikan layanan paylater untuk berbagai kebutuhan belanja hingga Rp10 juta dengan syarat yang mudah dan aman untuk digunakan belanja berbagai keperluan di partner merchant online.

Indodana juga akan mengembangkan offering produk pinjaman produktif di sektor UMKM untuk terus meningkatkan inklusi keuangan.

Hingga saat ini, total sudah ada 33 penyelenggara fintech pinjaman online yang telah mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini sebanyak 161 perusahaan. Secara industri, dilihat dari data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 208,83% menjadi Rp102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: