Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, PKS Sambut Baik: Pemerintah Harus Lebih Arif!

Pemerintah Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, PKS Sambut Baik: Pemerintah Harus Lebih Arif! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR meminta pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, untuk belajar dari kekalahan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan memutuskan Presiden dan Menkominfo bersalah karena melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus-September 2019 lalu.

Wakil Ketua F-PKS Sukamta, menyarankan pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana. Kekalahan pemerintah di pengadilan tingkat pertama ini, menurutnya, harus menjadi pembelajaran bagi mereka selanjutnya ke depan.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Jokowi Harus Minta Maaf Lewat Media Selama Seminggu

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," kata Sukamta, Rabu (3/6/2020).

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat itu bertujuan untuk menghindari meluasnya kerusuhan di sana. Informasi-informasi yang beredar dan sampai ke masyarakat dianggap banyak hoaks, tapi informasi itu justru memicu kemarahan masyarakat dan membuat kerusuhan meluas. Sukamta mengatakan, masyarakat berhak mengakses internet maupun informasi. Pemutusan akses internet dianggap salah.

Dia melihat, persoalan pemblokiran yang dilakukan pemerintah ini sebenarnya juga karena tidak adanya aturan turunan. Walau dalam UU ITE pada Pasal 40, menurutnya, memang diatur mengenai itu.

"Hingga kini, PP tersebut belum ada. Saya sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat peraturan menteri supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif," katanya.

Putusan PTUN mengabulkan permintaan pemohon, yakni dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Pengadilan menilai, pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah melanggar hukum.

"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berpa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan. Penyiaran pada 3 stasiun radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 minggu," bunyi salah satu amar putusan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: