Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Kalah dan Dinyatakan Bersalah, Istana Ambil Langkah...

Jokowi Kalah dan Dinyatakan Bersalah, Istana Ambil Langkah... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Istana masih mempelajari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) RI terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019 lalu.

Penggugat di antaranya dariĀ  Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Majelis hakim mengabulkan permohonan dari penggugat sehingga tindakan pemblokiran dengan tergugat Presiden Joko Widodo dan Menkominfo dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Jokowi Harus Minta Maaf Lewat Media Selama Seminggu

Menyikapi keputusan itu, pihak Istana masih mempelajari lebih dalam. Sebenarnya, masih ada opsi untuk mengajukan banding. Mengingat putusan belum final dan mengikat karena baru tingkat pertama. Untuk itu, melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, masih ada waktu hingga 14 hari bagi tergugat untuk menyikapi keputusan itu.

"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata Dini, Rabu (3/6/2020).

Keputusan yang dilakukan pemerintah saat terjadinya pemblokiran adalah dampak dari kerusuhan yang meluas di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019 lalu.

Di antara alasan pemerintah memblokir saat itu adalah masifnya penyebaran informasi yang menurut pemerintah sebagai kabar bohong dan provokatif. Dengan demikian, pemblokiran dilakukan agar masyarakat tidak terpancing dengan kabar-kabar yang tidak benar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: