Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Diserang Hoaks. . .

Anies Baswedan Diserang Hoaks. . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar tautan pemberitaan di media sosial (medsos) yang menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan, mulai 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Dalam berita tersebut dijelaskan keputusan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.

Dikutip dari Jala Hoaks Jakarta, data.jakarta.go.id pada Rabu (3/6/2020) malam WIB, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Kepgub Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama, yaitu selama 14 hari terhitung sejak 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020.

Baca Juga: Jangan Malu, PDIP Minta Anies Gak Malu Contoh...

"Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov. DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020," begitu klarifikasi Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di DKI Jakarta. Sehingga tautan pemberitaan di medsos mengenai Gubernur Anies Baswedan yang kembali memperpanjang PSBB hingga 18 Juni 2020 adalah tidak benar.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di DKI Jakarta.

"Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian penjelasan resmi Pemprov DKI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: