Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didakwa Pembunuhan Tingkat 2, Eks Polisi Penginjak George Floyd Diancam 40 Tahun Penjara

Didakwa Pembunuhan Tingkat 2, Eks Polisi Penginjak George Floyd Diancam 40 Tahun Penjara Kredit Foto: Reuters/Carlos Barria
Warta Ekonomi, Washington -

Mantan anggota polisi Minneapolis yang menginjak menggunakan lutut di leher George Floyd didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, dan tiga rekannya juga akan menghadapi dakwaan.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Kasus George Floyd Harus jadi Pelajaran buat Indonesia, Makanya Tapol Papua Segera Dibebaskan

Kematian George Floyd pada 25 Mei, yang dituduh membeli rokok dengan uang palsu, telah memicu demonstrasi di seluruh Amerika Serikat atas nama rasisme dan kebrutalan polisi.

"Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison meningkatkan dakwaan terhadap Derek Chauvin ke tingkat ke-2 dalam pembunuhan George Floyd dan juga menuntut 3 petugas lainnya," twit Senator AS Amy Klobuchar.

"Ini adalah langkah penting lain untuk keadilan," lanjut dia.

Tiga petugas lainnya yakni Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

"Ini sebuah kemajuan yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan," kata Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd dalam sebuah pernyataan mengutip BBC, Kamis (4/6/2020).

Namun dia mengatakan kepada CNN bahwa keluarga percaya bahwa tuduhan terhadap Derek Chauvin merupakan pembunuhan tingkat pertama dan mereka diberitahu bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan tuduhan bisa berubah kemudian hari.

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Tingkat pertama dalam sebagian besar kasus memerlukan persiapan terlebih dahulu, sedangkan pembunuhan tingkat kedua terkait niat.

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati, hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia.

Hukuman pembunuhan tingkat dua bisa membuat terdakwa dipenjara hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari untuk pembunuhan tingkat ketiga. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: