Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inkindo Dukung Erick Libatkan UMKM ke Proyek-proyek BUMN Rp14 Miliar

Inkindo Dukung Erick Libatkan UMKM ke Proyek-proyek BUMN Rp14 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta menyambut baik dan mendukung pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang membuka peluang lebih besar bagi swasta untuk menggarap proyek di lingkungan BUMN.

Selain korporasi besar, BUMN juga diminta bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.  Khusus untuk UMKM, Kementerian BUMN telah menyiapkan proyek-proyek BUMN senilai Rp14 miliar ke bawah. Menteri BUMN juga sudah melakukan mapping dari 30 BUMN yang capex-nya harus diprioritaskan untuk UMKM, yaitu tender Rp2 miliar-Rp14 miliar.

Ketua DPP Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan menilai pernyataan Menteri BUMN tersebut merupakan angin segar bagi usaha swasta UMKM karena selama ini proyek-proyek BUMN cenderung hanya diprioritaskan untuk anak perusahaan-perusahaan BUMN, tidak terkecualikan untuk proyek-proyek jasa konsultansi.

Baca Juga: Pariwisata-UMKM Paling Babak Belur, Rp135,34 T Malah Diguyur ke 12 BUMN Ini. Aneh!

"Akibatnya perusahaan konsultan swasta sulit untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan BUMN. Jika perusahaan swasta harus bersaing secara head-to-head dengan perusahaan BUMN tentu saja akan sulit menangnya karena konsultan BUMN memiliki keunggulan dalam permodalan, inventory peralatan pendukung pelaksanaan pekerjaan dan jumlah SDM dengan status tetap," kata Imam di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Kebijakan tersebut, menurut Imam, perlu didukung juga dengan sejumlah perubahan regulasi, misalnya saja revisi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara agar sejalan dengan kebijakan tersebut.

Imam menjelaskan, beberapa pasal yang harus jadi perhatian dalam Permen tersebut, di antaranya pasal yang mengatur tentang sinergi antar-BUMN dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN, serta pasal mengenai pengguna barang dan jasa dapat melakukan sinergi dengan BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: