Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19

Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum lama ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong

Program ini dinilai cukup bagus, namun dalam kondisi saat ini PP ini juga dianggap tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.

Sebagaimana dilansir dari Okezone di Jakarta, Kamis (4/6/2020) Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran bisa memberatkan pengusaha dan pekerja.

Terlebih, pendapatan pengusaha dan pekerja masih sangat terdampak pandemi covid-19.

"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan," ujar Sarman.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: