Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Pelanggan Tak Terkejut Soal Lonjakan Tagihan, PLN Keluarkan Skema Ini

Biar Pelanggan Tak Terkejut Soal Lonjakan Tagihan, PLN Keluarkan Skema Ini Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Berdasarkan keterangan resmi dari perseroan, dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20% dari bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40% dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Baca Juga: Hadapi New Normal, PLN Siapkan 3 Fase Prosedur Kerja

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril.

"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," lanjutnya.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

"PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19," papar Bob.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan," tambahnya.

Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga 900VA bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: