Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
Anies mulai memberi izin untuk kegiatan sosial ekonomi secara bertahap, di masa PSBB transisi pada Juni ini. Kegiatan rutin di tempat ibadah, misalnya, bisa dilakukan kembali mulai Jumat, 5 Juni 2020, dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, pasar, pusat perbelanjaan, mall dapat buka kembali pada 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen.
Namun, ada sejumlah kegiatan yang belum ditentukan waktu pembukaan kegiatannya. Berikut ini sejumlah kegiatan yang belum dibuka:
1. Kegiatan Keagamaan:
Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak, dan lain-lain
3. Kegiatan Usaha, Perdagangan, Industri:
Klinik kecanyikan
Salon dan Barbershop
Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dan lain-lain)
Reseprsi pernikahan, sunatan, dan lain-lain
Bioskop
Studio rekaman, rumah produksi perfilman
Hiburan malam, karaoke
Butik, dan lain-lain
4. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi:
Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dan lain-lain)
Festival rakyat
Pasar malam
Pasar kampung, dan lain-lain
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat