Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Dinyatakan Bersalah, Rupanya Jokowi Tak Diputuskan Minta Maaf ke Publik. Kok Bisa?

Meski Dinyatakan Bersalah, Rupanya Jokowi Tak Diputuskan Minta Maaf ke Publik. Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah dalam melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019 lalu. Dalam hal ini, pemberitaan pun sempat diramaikan dengan tuntutan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate untuk meminta maaf melalui media massa nasional.

Namun ternyata, tuntutan permintaan maaf itu adalah kekeliruan. Hal ini disampaikan oleh Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Menurut Ade, memang sejak awal penggugat menuntut agar Presiden dan Menkominfo untuk minta maaf, namun dalam perjalanannya, tuntutan itu berubah.

Baca Juga: Jokowi Kalah, Pemerintah Terbukti Sengaja Tutupi Kejahatan Genosida di Papua?

"Memang terjadi beberapa perubahan dalam teknis gugatan, yang kita tahu bahwa teman-teman wartawan juga mendapat kekeliruan terkait dengan adanya putusan dan petitum yang berbeda. Dalam kesempatan ini kita akan berikan klarifikasi bahwa yang tertera di dalam SIP PTUN Jakarta itu adalah gugatan awal kami sebelum adanya sidang pendahuluan," kata Ade, Kamis.

Ade mengatakan, pada sidang pendahuluan, sebagai penggugat pihaknya banyak mendapatkan masukan dari majelis hakim. Karena ada kekhawatiran terkait jalannya teknis persidangan, maka penggugat memutuskan untuk mengubah tuntutan dan menarik tuntutan yang menyatakan Presiden dan Menkominfo harus meminta maaf.

"Pada sidang pendahuluan di dalamnya terdapat masukan dari majelis hakim setelah sidang pendahuluan, tuntutan kami terkait dengan permintaan maaf itu kami drop karena ada kekhawatiran terkait teknis di pengadilan," ujar Ade.

Sehingga, pemberitaan yang saat ini beredar jika PTUN memutuskan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf, adalah kekeliruan, namun bukan merupakan berita hoaks. Sebab dari awal memang ada tuntutan semacam itu yang dilayangkan oleh LBH Pers.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: