Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Bahaya, Masjid di 62 RW di Jakarta Gak Boleh Jumatan

Masih Bahaya, Masjid di 62 RW di Jakarta Gak Boleh Jumatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masjid di 62 RW di Jakarta dilarang gelar Sholat Jumat, lantaran masih masuk daftar zona merah virus corona atau Covid-19.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membolehkan sholat Jumat di masjid dengan menaati protokol kesehatan COVID-19 kecuali di zona 62 rukun warga yang masuk kawasan tidak aman penularan corona.

"Untuk DKI Jakarta saya sampaikan mulai besok dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah sholat Jumat. Namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar yang ditemui usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis kemarin.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta

Baca Juga: Bekas Wapres Ini Ngotot Masjid Harus Dibuka Terlebih Dahulu

Dia mengatakan terdapat 62 RW yang masuk dalam cakupan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Sehingga agar tidak menyelenggarakan Jumatan demi menekan penularan COVID-19.

Menurut dia, pada 62 RW itu sudah jelas penyebarannya sehingga MUI DKI tidak merekomendasikan penyelenggaraan Jumatan di wilayah tersebut. Atas perkara itu, dia mengajak umat untuk kembali kepada fatwa MUI No 14 Tahun 2020 dengan tetap beribadah di rumah masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: