Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkotika

Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkotika Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sinergi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Bea Cukai Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarpulau dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih 2kg dan 1000 butir pil ekstasi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Rusman Hadi, mengungkapkan, koordinasi juga dilakukan dengan BNNP Riau yang bekerja sama dengan Pangkalan TNI-AU dan AVSEC Bandara Sultan Syafir Kasim II.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Temukan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Sebuah Mobil di Jepara

"Sinergi pengawasan telah berhasil menindak pelaku peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 2.250 gram dan 1.000 butir ekstasi dengan menggunakan jasa ekpedisi barang kiriman dari Pekanbaru, Riau menuju Balikpapan, Kaltim," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan narkotika tersebut ke dalam kemasan kosmetika. Namun, berkat kejelian petugas, modus tersebut dapat terungkap di Pekanbaru. Untuk memutus rantai peredaran narkotika secara tuntas, selanjutnya tim gabungan BNNP Kaltim serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan dua orang lakiā€“laki berinisial HN dan GN yang merupakan anggota jaringan penerima.

Dari tangan HN, petugas menyita satu lembar bukti pengiriman dan satu dus paket yang berisi 10 buah toples plastik lulur kecantikan. Setelah digeledah, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.250 gram/brutto, serta 4 bungkus narkotika jenis inex sejumlah 1.000 butir dengan berat 500 gram.

Kemudian, tim gabungan dibantu K9 Bea Cukai melakukan penggeledahan sebuah rumah di Balikpapan yang diketahui sebagai tempat tinggal FH, pemilik kiriman narkotika tersebut yang saat ini dalam pengejaran tim gabungan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil penggeledahan diperoleh kembali narkotika jenis sabu sejumlah 0,51 gram dan pil ekstasi sejumlah 20 butir," tambah Rusman.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1); serta pasal 132 ayat (1) UUD No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup/hukuman mati.

"Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penindakan dan pengawan ini akan terus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba," pungkas Rusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: