Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Hak Konsumen, Playstation Didenda Rp33,6 Miliar

Langgar Hak Konsumen, Playstation Didenda Rp33,6 Miliar Kredit Foto: Reuters/Toru Hanai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Australia memutuskan bahwa unit usaha Sony Corp telah melanggar hukum konsumen dengan menolak pengembalian uang pelanggan untuk permainan PlayStation yang salah beli.

Pengadilan kemudian memerintahkan perusahaan untuk membayar denda AU$3,4 atau sekitar Rp33,6 miliar, kata pengawas konsumen Australia.

Baca Juga: Toko Gim Daring Milik PlayStation di China Ditutup, Ada Apa Tuh?

Dilansir dari Reuters (5/6/2020), Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) telah mengajukan gugatan terhadap Sony Interactive Entertainment Network Europe Ltd pada Mei tahun lalu karena memberi tahu empat pelanggan bahwa perusahan tidak harus memberikan pengembalian uang untuk permainan yang salah setelah diunduh, atau lebih dari 14 hari sejak membeli.

Pengadilan menyayangkan bahwa perusahaan hanya mampu melakukan refund bukan dalam bentuk uang tunai.

"Apa yang Sony katakan kepada para konsumen ini salah dan tidak mencerminkan hak-hak jaminan konsumen yang diberikan kepada konsumen Australia di bawah Undang-Undang Konsumen Australia," kata Ketua ACCC Rod Sims dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters, Jumat.

Sony Eropa telah mengakui tanggung jawabnya dan akan berkontribusi pada biaya hukum regulator untuk kasus ini, menurut ACCC.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: