Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen KKP Majukan Budidaya Lobster Sejalan dengan Pengetatan Ekspor Benih

Komitmen KKP Majukan Budidaya Lobster Sejalan dengan Pengetatan Ekspor Benih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mendorong tumbuhnya budidaya lobster di Indonesia. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia, KKP membuka peluang bagi masyarakat pesisir untuk membudidayakan lobster.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengungkapkan saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah intervensi.

Dimulai dari pembentukan kelompok pembudidaya, penataan berdasarkan daya dukungnya dan pengaturan segmentasi usaha sekaligus sistem budidaya lobster terintegerasi dengan budidaya kerang hijau untuk pakan lobster.

Selain itu, KKP juga menyiapkan bantuan sarana-prasarana serta fasilitas pendataan melalui sms gateway untuk pembudidaya.

"Ini tentu akan menghidupi kelompok atau masyarakat dan akan menimbulkan peluang usaha baru," jelas Slamet di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Saat ini, Ditjen Perikanan Budidaya juga telah menyiapkan pedoman minimal persyaratan budidaya lobster yang terbagi dalam tujuh poin. Pertama, lokasi harus memenuhi rencana umum tata ruang (RUTR) dan terdaftar. Kedua layout budidaya harus memiliki sirkulasi arus dan oksigen yang cukup, bersih dan sesuai kapasitas keramba.

Ketiga, proses produksi mulai dari pakan harus segar dan berkualitas baik guna menghindari penyakit.

"Kemudian keempat aspek sosial ekonomi harus memberdayakan masyarakat sekitar, ada transfer teknologi dan kestabilan harga," sambungnya.

Pedoman kelima ialah lingkungan yang mensyaratkan restocking minimal 2% dari hasil budidaya serta pengendalian pencemaran. Keenam, daya saing dengan mendahulukan produk Indonesia serta terakhir kuota, yakni mengutamakan benih untuk budidaya ketimbang ekspor serta Kerampa Jaring Apung (KJA) diatur sesuai kapasitas.

"Kebijakan pemerintah menjamin kebutuhan benih dalam negeri. Eksportir ada kuotanya, untuk ekspor yang jelas tidak melebihi yang dibudidayakan. Jadi dahulukan dulu kebutuhan untuk pembudidayaan. Juknis sudah ada dan akan kita kirimkan ke dinas," tegas Slamet.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: