Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nikah di Tengah Pandemi? Begini Aturan Mainnya

Nikah di Tengah Pandemi? Begini Aturan Mainnya Kredit Foto: Unsplash/Zelle Duda
Warta Ekonomi, Bogor -

Melaksanakan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tak bisa dihindari. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap berlaku bagi para mempelai ataupun keluarganya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan tak melarang kegiatan pernikahan selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan. Pihaknya pun menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah termasuk mendorong berjalannya kegiatan akad nikah.

"Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak," tutur pria yang akrab disapa Hendi itu.

Baca Juga: Begini Kronologis Sebelum Helikopter TNI Jatuh di Kendal

Baca Juga: Di Tengah Corona, Gimana Kabar Persiapan Piala Dunia U-20 Indonesia?

Untuk aktivitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standar kesehatan tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja. Akad nikah, salat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga dilaksanakan dengan menjaga standar prosedur kesehatan.

Salah satunya, selama kegiatan tersebut berlangsung diharapkan jumlah kehadiran jemaah dibatasi tidak lebih dari 20% kapasitas ruang. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan waktu terlalu lama.

"Maka intinya adalah kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standar kesehatan yang ditetapkan, dan harus dijalankan," tegasnya saat menerima perwakilan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS) di kantornya.

Hendi pun juga memberi masukan agar GPPS dapat menginisiasi kegiatan pernikahan dengan sistem sif. Dengan cara itu, maka jumlah tamu undangan akan dibatasi setiap sif agar memudahkan untuk penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu perwakilan GPPS, Nanang, menyampaikan telah menyiapkan sejumlah prosedur dan skenario penyelenggaraan resepsi pernikahan. Protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat, di tengah acara pernikahan.

"Di antaranya dengan kewajiban pemakaian masker, face shield, jaga jarak antartamu, SOP kebersihan, SOP tata ruang, SOP hidangan, foto video hingga suvenir yang lebih higienis dan mengedepankan protokol kesehatan telah siap dijalankan seluruh vendor," ungkap Nanang.

"Itu juga disiapkan untuk meningkatkan keyakinkan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan, sekaligus bagi para tamu undangan di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: