Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Mudik Berakhir Hari Ini, Tapi Ada...

Larangan Mudik Berakhir Hari Ini, Tapi Ada... Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi -

Aturan larangan mudik berakhir hari ini. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus segera disusun ulang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, Permenhub 25 Tahun 2020 berakhir 7 Juni 2020 sejalan dengan berakhirnya masa mudik dan arus balik.

Adita mengakui, saat ini kebijakan pengendalian transportasi di masa new normal alias kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sedang disusun. Adita menegaskan, tetap akan ada pengendalian dengan prinsip pembatasan.

Baca Juga: Gawat!! 1,8 Juta Warga Lolos Mudik, Tegas Anak Buah Anies: Gak Punya SIKM...

"Syarat dan ketentuan serta protokolnya sedang difinalisasi. Kita tunggu saja ya," katanya, Minggu (7/6/2020).

Menurutnya, syarat dan ketentuan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi masih difinalisasi lintas kementerian/lembaga bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Syarat-syaratnya akan ditetapkan secepatnya dan untuk ketentuan atau syarat penumpangnya merujuk pada Gugus Tugas," ujarnya.

Untuk diketahui, larangan mudik yang terbit sejak akhir April 2020 seharusnya berakhir di awal bulan ini. Namun, Kemenhub akhirnya memperpanjang kebijakan hingga 7 Juni untuk mencegah terjadinya arus balik ke kota-kota besar yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Dalam periode ini, hanya penumpang dengan keperluan khusus yang diperbolehkan bepergian dengan angkutan umum, seperti kebutuhan dinas kenegaraan, mitigasi pandemi, kunjungan keluarga yang sakit, serta pemulangan pekerja asing.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: