Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas, Pengamat Ini Bilang Kemenkop dan UKM Tidak Paham Koperasi

Tegas, Pengamat Ini Bilang Kemenkop dan UKM Tidak Paham Koperasi Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Staf Khususnya, Agus Santosa, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan di media bahwa koperasi diancam delik pidana apabila melalukan praktek Shadow Banking.

Menanggapi hal itu, pengamat koperasi, Suroto mengatakan, statementnya terlihat sangat mendiskriditkan koperasi dan tidak mengerti hakekat koperasi serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dikatakan bahwa koperasi itu tidak boleh mengembangkan produk tabungan, deposito dan simpanan berjangka lainya.

"Staf Khusus Menkop ini tidak paham apa itu koperasi dan apa itu produk koperasi. Tidak ada larangan bagi koperasi untuk ciptakan variasi produk dan tidak ada itu pembatasan menurut UU agar hanya boleh kembangkan tabungan dan deposito," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Baca Juga: Koperasi Digital Solusi Indonesia Bantu Minimalisir Penyebaran Covid-19

Menurutnya, dia tidak paham apa yang ditulis di UU dan diperintahkan UU Perkoperasian. Bahkan sangat mendasar, spirit dari UU yang tujuanya untuk memberdayakan agar koperasi tumbuh dan berkembang dengan baik tidak dia mengerti. Padahal ini pengetahuan dasar koperasi.

"Kalau koperasi dikatakan "shadow banking" dengan ciptakan produk tabungan, deposito dan simpanan berjangka maka Kemenkop dan UKM justru berniat untuk membonsai koperasi dan tidak paham UU," pungkas Suroto yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES).

Dia menambahkan, UU Perkoperasian yang existing saat ini, itu perintahnya jelas sekali bahwa kementerian itu mendorong agar koperasi dapat memiliki daya saing. Bahkan disebut dalam UU kalau diperlukan demi perlindungan dapat secara eksklusif kembangkan di sektor ekonomi tertentu sebagai bentuk "affirmative action" kepada usaha koperasi yang bertujuan untuk ciptakan keadilan ekonomi.

"Statement Kemenkop dan UKM ini bukan hanya menunjukkan rendahnya kompetensi dalam memahami koperasi, tapi juga sangat merugikan bagi koperasi dan justru merusak citra koperasi pada umumnya," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: