Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menperin Harap Harga Baru Gas Genjot Manufaktur RI

Menperin Harap Harga Baru Gas Genjot Manufaktur RI Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, implementasi harga gas industri menjadi US$6 per million metric british thermal unit (mmbtu) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.

Realisasi penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di Tanah Air.

Baca Juga: Dihantam Pandemi, Manufaktur Semua Negara Anjlok

"Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap kebijakan harga gas US$6 per mmbtu ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19," ujar Agus di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. "Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar 6 dolar AS per mmbtu," tambahnya.

Agus menyampaikan, implementasi harga gas tersebut diharapkan dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

"Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut," ujarnya.

Penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja. Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat, menyambut baik kebijakan penerapan harga gas bagi sektor industri. Sebab, dengan harga gas yang kompetitif, industri pupuk dapat makin berdaya saing, efisien, dan lebih berkembang lagi.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: