Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efisienkan Rute Penerbangan Lintas Udara, AirNav Uji Coba Prosedur UPR

Efisienkan Rute Penerbangan Lintas Udara, AirNav Uji Coba Prosedur UPR Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia, Senin (8/6/2020), secara resmi melakukan uji coba prosedur user preferred route (UPR) yang dapat meningkatkan efisiensi penerbangan lintas udara (overfly) yang melintasi ruang udara Indonesia.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M Pramintohadi Sukarno menjelaskan bahwa uji coba UPR dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 30 Agustus 2020 mendatang.

"Selama masa uji coba ini kami akan menghitung estimasi efisiensi terhadap biaya operasional yang akan diterima oleh maskapai. UPR memangkas jarak tempuh penerbangan lintas internasional yang melewati ruang udara Indonesia yang terbagi ke dalam dua flight information region (FIR), yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang," jelas Pramintohadi, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Erick Rekrut Pejabat Kemenhub Pimpin AirNav Indonesia

Menurutnya, pemangkasan jarak tempuh ini diikuti dengan optimalisasi performa pesawat udara menjadi seefisien mungkin sehingga menurunkan konsumsi dan emisi bahan bakar pesawat udara. Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya yang dilakukan AirNav agar industri penerbangan Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan.

"Kami melakukan uji coba UPR pada periode low traffic akibat pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia. UPR dapat digunakan oleh penerbangan lintas udara yang terbang pada ketinggian 35.000–60.000 kaki di atas permukaan air laut," tambahnya.

Pramintohadi menjelaskan bahwa UPR merupakan salah satu metode manajemen ruang udara dengan konsep free-route airspace yang menghasilkan rute alternatif. Rute ini memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menentukan rutenya sendiri yang paling efisien dengan mempertimbangkan arah dan kecepatan angin, potensi turbulensi, suhu udara, serta jenis dan kinerja pesawat udara.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada maskapai mengenai mekanisme dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menggunakan UPR. Maskapai telah kami berikan dokumen teknisnya atau dapat pula mengakses www.airnavindonesia.co.id. Mekanisme UPR ini adalah maskapai yang mengajukan rute paling cepat 12 jam atau paling lambat enam jam sebelum estimasi waktu block-off atau istilah penerbangannya estimate off block time (EOBT)," tutur Pramintohadi.

Implementasi UPR ini dinilai akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara Eropa yang mengimplementasikan Free-Route Airspace dalam Functional Airspace Block (FAB) dan dengan Australia yang telah menggunakan konsep FLEX-TRACK.

"Kami berharap UPR akan menjadi salah satu stimulus dalam pemulihan jumlah pergerakan pesawat udara khususnya di ruang udara Nusantara, sehingga berkontribusi pula terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: