Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Bea Cukai Aceh Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah

Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Bea Cukai Aceh Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Banda Aceh -

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan menghibahkan 24,5 ton bawang merah eks impor melalui dua pemerintah daerah; Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Bantuan ini untuk turut meringankan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Hibah diterima oleh dua perwakilan pemda tersebut di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6/2020). 

Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyampaikan bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung, masing-masing seberat 9 kg dengan total nilai sebesar Rp167.049.339.

Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan TNI, Kepolisian, & BNN

Ia menjelaskan, bawang merah muatan eks KM Rajawali GT 15 Nomor 104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah, di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes). Pencegahan ini berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dengan menggunakan kapal patroli BC 30004 pada Rabu (20/5) di perairan Air Masin, Aceh Tamiang.

"Atas upaya penyelundupan bawang merah ini, diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp58,5 juta," ungkapnya.

Isnu menyampaikan, hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur sebelumnya telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).

"Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil  Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan untuk menggunakan barang hasil penindakan agar dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu, terutama yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Isnu

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit akibat importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: