Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dakwaan Korupsi Aliansi Najib Razak Dicabut, Kondisinya Kini...

Dakwaan Korupsi Aliansi Najib Razak Dicabut, Kondisinya Kini... Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Kejaksaan pemerintah Malaysia mencabut dakwaan korupsi terhadap aliansi mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak.

Saat ini partai Najib kembali berkuasa dalam koalisi baru tiga bulan lalu setelah kalang pemilu akibat skandal korupsi.

Baca Juga: Berkedok Kapal Rusak, Malaysia Tangkap 269 Warga Rohingya dan Seorang Mayat

Pengadilan tinggi membebaskan Musa Aman, tokoh senior dalam Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan mantan kepala menteri negara bagian Sabah di Borneo Malaysia. Sebelumnya, jaksa mencabut semua 46 dakwaan tuduhan penyuapan dalam kesepakatan konsesi kayu dan pencucian uang.

Oposisi koalisi Pakatan Harapan menganggap keputusan pengadilan itu membingungkan dan mengecewakan.

“Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena itu akan mencerminkan wabah sejati pemerintahan saat ini,” papar pernyataan Pakatan Harapan.

Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan dia mencabut dakwaan karena kurang bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat.

“Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius atau tidak di Malaysia lagi,” papar Idrus.

Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik.

Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB) dan kasus lainnya.

Dia menyatakan tidak bersalah dan akan mengetahui vonis kasus pertamanya pada Juli. Najib menganggap kasus terhadapnya itu memiliki motif politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: