Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lanjutan Polemik Injil Berbahasa Minang, Ade Respons Pemecatannya sebagai Orang Minang

Lanjutan Polemik Injil Berbahasa Minang, Ade Respons Pemecatannya sebagai Orang Minang Kredit Foto: Ade Armando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, disebut-sebut telah dipecat sebagai Orang Minangkabau. Hal itu viral dalam sebuah postingan usai Ade berceloteh terkait laporan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, kepada Menkominfo tentang permintaan penghapusan Aplikasi Injil Berbahasa Minang di Google Playstore.

Ade sebelumnya menyebut Provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi terbelakang. Hal inilah yang diduga memicu munculnya postingan pemecatan Ade Armando itu. Ade dipecat oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) yang diketuai oleh Irfianda Abidin.

Baca Juga: Dipolisikan, Ade Armando: Memang Salah Saya Apa?

"Membuang dan mencoret status orang Minang Ade Armando dan sederet nama lainnya yang sering menista Islam," tulis postingan tersebut seperti dikutip dari akun facebook Ade Armando, Rabu (10/6/2020).

Menyikapi sikap MTKAAM itu, Ade justru menjawab pemecatan itu. Dia mempertanyakan jabatan orang tersebut. "Lho kok beliow ini merasa bossnya orang Minang sehingga bisa memecat saya?" tulis Ade.

Baru-baru ini, Ade Armando diketahui telah dipolisikan. Hal itu karena tulisannya di facebook yang dinilai menghina orang Minangkabau.

Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) Wendra Yunaldi mengatakan, jika bukan lantaran adanya pandemi corona (Covid-19), pihaknya bakal melaporkan Ade ke Mabes Polri.

"Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar. Kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes Polri," kata Wendra, Selasa (9/6/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: