Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Jiwasraya Bete Asetnya Disita

Terdakwa Jiwasraya Bete Asetnya Disita Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, mengaku tidak terima atas penyitaan yang dilakukan tim Jaksa Agung terhadap aset-asetnya. Komisaris PT Hanson International itu menyebut, penyitaan oleh tim Jaksa merupakan sebuah kesalahan. 

Baca Juga: Aset-asetnya Disita Jaksa, Terdakwa Kasus Jiwasraya Marah Besar di Pengadilan

Demikian diungkapkan Benny saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Pada perkara ini, Benny didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama sekitar Rp16,8 triliun dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

”Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny.

Benny lebih jauh mengklaim, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Hal itu, dalih Benny, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: