Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Surabaya yang Mau Masuk Wilayah Mas Anies, Siap-Siap Ya!

Warga Surabaya yang Mau Masuk Wilayah Mas Anies, Siap-Siap Ya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk sebagai syarat masyarakat daerah memasuki wilayah Ibu Kota.

Ia mengatakan SIKM tetap diberlakukan sebagai upaya Pemprov DKI mewaspadai penularan Covid-19. Bagi masyarakat daerah yang ke wilayah kepemimpinan Anies DKI Jakarta tanpa SKIM akan dikarantina selama 14 hari dengan biaya sendiri.

Baca Juga: Bergerilya Lakukan Tes Covid-19, BIN Temukan 651 Orang Positif di Surabaya

"Kita akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa, karena kita lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya. Tentu kita akan waspada," katanya saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, terkait kebijakan pengelola Bandara Soekarno Hatta yang tidak melakukan pemeriksaan SIKM. Ia mengatakn warga Jakarta yang hendak keluar daerah lewat bandara dipastikan memiliki SIKM.

"Walaupun di bandara enggak diperiksa, tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM untuk keluar. Karena yang bersangkutan saat kembali akan diperiksa SIKM-nya mana," tandasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: