Komisi Pemilihan Umum menjamin hak pilih bagi pasien COVID-19 tetap dapat diakomodasi saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis, mengatakan pasien COVID-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara.
Baca Juga: Pandemi Belum Beres, Pilkada Dibayang-bayangi Horor Corona
"Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan," kata dia.
Tidak hanya datang ke tempat perawatan pasien COVID-19, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: