Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah dan Geram!

Polisi Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah dan Geram! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Novel Baswedan geram dengan sikap tim jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, penyidik senior KPK itu sampai cacat matanya.

”Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” kata Novel ditanyai respons mengenai tuntutan jaksa pada Kejaksaan.

Baca Juga: Ada Nama Novel Baswedan di dalam Kesuksesan Penangkapan Buronan KPK Nurhadi

Novel mengaku marah sekaligus miris melihat langkah Jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap dua pelaku peneror air keras tersebut. Meskipun sejak awal, kata Novel, dia sudah memprediksi tak akan mendapat keadilan.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu, bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tidak pernah terdengar suaranya (abai),” kata Novel.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini. Memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: