Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Buru-Buru Menolak, Ini Kelebihan RUU Cipta Kerja untuk Para Buruh

Jangan Buru-Buru Menolak, Ini Kelebihan RUU Cipta Kerja untuk Para Buruh Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan buruh harus realistis dalam menilai RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan RUU tersebut dapat membuat buruh memiliki posisi tawar terhadap pemerintah.

Baca Juga: PKS: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker! Berpotensi Kekang Pers Tanah Air

"Jadi penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman. Justru ini adalah era di mana mereka bisa bargaining atau punya posisi tawar ke pemerintah," ujar Hemasari saat dihubungi, Jumat (12/6).

Hemasari membenarkan RUU Cipta Kerja memiliki keberpihakan terhadap pengusaha karena inti dari UU itu adalah untuk menciptakan lapangan kerja di banyak sektor. Akan tetapi, dia mengingatkan keberpihakan itu bukan berarti secara otomatis merugikan buruh.

Misalnya, dia menyampaikan upah minimum Kabupaten/Kota dalam RUU Cipta Kerja dihilangkan. Nantinya upah minimum dikategorikan sebagai upah minimum provinsi, UKM, hingga padat karya. 

"Sekarang yang terjadi upah maksimum kan. Dengan ditetapkannya upah sekian, misalnya di Karawang sebesar Rp4,7 juta ya upahnya segitu aja. Upah minimum dijadikan upah maksimum ini yang tidak benar," ujarnya.

Hemasari menyampaikan kebijakan upah maksimum telah membuat negosiasi upah yang seharusnya terjadi antara pekerja dengan pengusaha tidak berjalan. Pasalnya, dia mengatakan buruh tidak bisa mengajukan tuntutan kenaikan upah karena dibatasi.

"Jadi serikat buruh harus realistis. Kalau misalnya kita tidak mengundang investasi, tidak membuka lapangan pekerja seluas mungkin akan membuat pengangguran tinggi. Nah pengangguran yang tinggi sebetulnya berdasarkan prinsisp ekonomi itu kesejahteraan buruh jauh dari tercapai," ujarnya.

Di sisi lain, tingginya angka pengangguran berkorelasi langsung terhadap tidak sejahteranya buruh. Misalnya, pengusaha akan mencari buruh lain ketika ada buruh yang mengajukan kenaikan gaji.

"Kalau pengangguran banyak, lalu buruhnya mau naik gaji kata pengusahanya yasudah saya pecat saja kamu, banyak kok yang masih mau kerja di sini," ujar Hemasari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: