Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bank Kustodian?

Apa Itu Bank Kustodian? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Kustodian adalah lembaga keuangan yang membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana. Dalam berinvestasi pada reksa dana, masyarakat tak perlu merasa khawatir uang akan disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksa dana.

Hal ini karena seluruh dana nasabah dan aset kekayaan dari reksa dana ini disimpan secara aman di bank kustodian. Bank Kustodian bertanggung jawab penuh menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset dapat mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham atau obligasi, serta aset seperti perhiasan atau barang berharga lainnya. 

Baca Juga: Apa Itu Bank Konsorsium?

Bank Kustodian juga merupakan bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Kustodian sendiri adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian (“POJK 24/2017”) Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: