Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut

Bea Cukai Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Medan -

Pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kali ini, Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16.000 masker bedah kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu pencegahan penularan virus corona. 

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi barang milik negara.

"Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," kata Elfi Haris, Selasa (9/6/2020), setelah menyerahkan masker secara simbolis didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Oza Olavia kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2 Truk Tronton Angkut Tekstil Tanpa Dokumen Sah

"Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis," kata Edy yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.

PMK terbaru tersebut mengatur tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Sebelumnya barang milik negara tersebut mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan untuk dihibahkan.

Lebih lanjut Elfi Haris menjelaskan, melalui PMK ini Kementerian Keuangan memberi kemudahan dalam kegiatan impor, yaitu dengan memberi kesempatan kepada semua pihak (pemerintah pusat, pemda, orang-perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

"Ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas dalam PMK tersebut," tambah Elfi Haris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: