Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Yogyakarta Terima Pengajuan TPS Online PT AP Logistics

Bea Cukai Yogyakarta Terima Pengajuan TPS Online PT AP Logistics Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Bea Cukai Yogyakarta menerima pengajuan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistics Yogyakarta, pengelola TPS di Terminal Kargo Yogyakarta International Airport. Atas permohonan yang diajukan melalui presentasi pihak Angkasa Pura pada Rabu (3/6/2020), Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan surat keputusan uji coba penerapan TPS online tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang menyatakan bahwa uji coba penerapan sistem TPS online meliputi seluruh jenis kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang impor dan ekspor, serta dilakukan selama kurun waktu dua bulan dari tanggal diterbitkannya surat keputusan. 

Hengky juga mengungkapkan bahwa penerapan TPS online merupakan hal yang perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran logistik di Yogyakarta.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2 Truk Tronton Angkut Tekstil Tanpa Dokumen Sah

"Hal ini merupakan suatu awal yang baik untuk memulai pemenuhan peraturan dan administrasi kepabeanan untuk kepastian dan kelancaran logistik di DI Yogyakarta. YIA sebagai bandara baru saat ini memiliki kelengkapan struktur dan infrastruktur yang baru pula," tegasnya.

TPS online adalah sistem pertukaran data elektronik antara kantor pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta administrasi lainnya.

Dasar hukum TPS online ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-6/BC/2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara, dan Pengenaan Sanksi.

Fungsi TPS online antara lain untuk memudahkan pengawasan serta mempercepat pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: