Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Febri Diansyah Beberkan Pertemuan dengan Novel Baswedan Usai Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara

Febri Diansyah Beberkan Pertemuan dengan Novel Baswedan Usai Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus itu dengan pidana satu tahun penjara.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui akun Twitter mengaku sempat bertemu dengan Novel setelah adanya tuntutan dari jaksa kepada dua terdakwa itu. Febri menyampaikan pesan dari Novel pada cuitannya.

Baca Juga: Gegara Penyerang Novel Dituntut Ringan, Presiden Dihujani Protes. Denny: Emang Jokowi Jaksa?

"Kemarin saya ketemu bang Novel @nazaqistsha. Krg lebih ia bilang, kita sdg diberikan kesempatan yg luas utk beribadah. Melakukan sesuatu yg bermanfaat utk orang banyak. Bukan hanya itu, bahkan kt sekaligus diberi ruang sgt besar utk belajar ttg kesabaran yg nyaris tak brbatas," tulis Febri lewat akun Twitter, Sabtu (13/6/2020).

Sebelumnya, Febri juga menyampaikan penyesalan atas hal yang terjadi pada Novel. Ia berharap keadilan akan datang pada penyidik KPK itu. 

"Bang Novel Baswedan @nazaqistsha, kita turut berduka dg apa yang terjadi hari ini. Semoga keadilan tak mati di ruang para pengadil," tulisnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Jaksa juga beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu sesuai dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: