Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Terapkan Protokol Covid-19, Pemkot Surabaya Izinkan Tempat-tempat Ibadah Kembali Buka

Wajib Terapkan Protokol Covid-19, Pemkot Surabaya Izinkan Tempat-tempat Ibadah Kembali Buka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tempat-tempat ibadah di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibolehkan beraktivitas kembali melaksanakan kegiatan keagamaan. Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan tempat-tempat ibadah menerapkan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jatim Masih 'Juara' di Antara 5 Provinsi Penyumbang Terbanyak Kasus Baru Positif Corona

"Berdasarkan Perwali itu, beberapa rumah ibadah di Surabaya sudah dibolehkan menggelar ibadah secara berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya di Surabaya, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya, salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penanggung jawab rumah ibadah itu harus membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula serta mewajibkan setiap jamaah menggunakan masker. Selain itu, lanjut dia, penanggung jawab rumah ibadah juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut.

Protokol kesehatan tersebut sudah dicontohkan di Masjid Al Muhajirin, yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Shaf di Masjid Al Muhajirin juga diatur jarak antarjamaah agar tetap menerapkan 'physical distancing' atau jaga jarak fisik.

"Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa," katanya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan beberapa protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin, seperti pengaturan akses keluar masuk jamaah menjadi dua.

Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah karena di sekitar lingkungan tempat ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah diberi surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu," katanya.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya Mahsun Jayadi sebelumnya mengatakan ada 42 dari 90 masjid dan mushalla yang dikelola Muhamadiyah di Surabaya dinyatakan memenuhi protokol kesehatan guna menuju tatanan kehidupan normal baru.

"Seiring dengan penerapan protokol kesehatan ketat, maka kami telah mengadakan visitasi (peninjauan) ke masjid dan mushalla yang dikelola Muhammadiyah se-Surabaya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: