Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Lantang: Harusnya dengan Status Polri, Hukuman Jadi Berlipat Bukan Malah Diskon!

Novel Baswedan Lantang: Harusnya dengan Status Polri, Hukuman Jadi Berlipat Bukan Malah Diskon! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik KPK, Novel Baswedan, menyampaikan tanggapannya terkait terdakwa kasus penyiraman air keras hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa. Novel menganggap bahwa hal yang terjadi pada dirinya merupakan penganiayaan yang lengkap.

Apa yang terjadi pada dirinya saat ini dianggap sebagai penganiayaan berat dan seharusnya menjadi salah satu yang memberatkan untuk kedua terdakwa. 

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Upaya Alihkan Fakta Air Keras Jadi Air Aki

"Saya ingin menggambarkan begini, serangan kepada saya itu adalah serangan penganiayaan yang levelnya lengkap mulai dari perbuatan itu terencana perbuatan itu adalah penganiayaan berat dan akibatnya luka berat dan dilakukan terhadap penegak hukum dan ini adalah pemberatan harusnya," ujar Novel pada tayangan Kabar Petang tvOne, Sabtu, 13 Juni 2020.

Novel menganggap permasalahan berat dan hanya dituntun selama satu tahun penjara merupakan bentuk masalah hukum yang serius. Novel juga menanggapi terkait hal yang meringankan terdakwa salah satunya adalah mengabdi institusi Polri

Baca Juga: Febri Diansyah Beberkan Pertemuan dengan Novel Baswedan Usai Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara

"Seharusnya ketika sebagai anggota Polri dia harus memahami bahwa tidak boleh melanggar hukum tidak boleh melakukan kejahatan dan itu seharusnya menjadi pemberatan bukan menjadi meringankan. Apalagi dilakukannya terhadap aparatur yang bekerja untuk memberantas korupsi," tegasnya.

Novel pun menganggap seharusnya terdakwa mendapatkan tuntutan yang berlipat bukan hanya satu tahun penjara. Ia pun mempertanyakan apakah menyerang pemberantas korupsi dianggap sebagai suatu prestasi saat ini.

"Menjadi hal yang serius negara kita ketika penyerangan dilakukan terhadap aparatur yang bekerja memberantas korupsi maka seharusnya kesalahannya itu berlipat bukan terus menjadi didiskon. apakah menyerang aparatur yang memberantas korupsi adalah suatu prestasi atau sebagai pahlawan tentunya bukan kan," katanya lagi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: