Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Sorotan, PDIP Setuju Trisila dalam RUU HIP Dihapus

Jadi Sorotan, PDIP Setuju Trisila dalam RUU HIP Dihapus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat agar pasal yang menjadi polemik dalan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihilangkan. RUU tersebut belakangan menuai kontroversi karena dikhawatiran disusupi oleh paham komunisme.

"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: Siapa Saja Pendukung RUU HIP di DPR?

Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu juga sepakat untuk menambahkan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hasto mengatakan, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu misalnya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme.

Hasto mengatakan, Pancasila merupakan ideologi negara yang digali dari bumi Indonesia serta mengandung saripati kepribadian bangsa yang sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah. Sebabnya, dia meminta agar penyelesaian polemik RUU HIP harus dilakukan dengan musyawarah sebagai praktik demokrasi Pancasila.

Dia meminta agar Indonesia selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindar dari politik devide at impera. Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo ini mengatakan, PDIP optimis bahwa pemerintah akan mengedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang.

"Berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa. Dengan demikian, akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog sebab dialog, musyawarah, dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila," katanya.

Seperti diketahui, RUU HIP menuai polemik. Sejumlah pihak menuding jika rancangan itu disusupi oleh unsur paham komunisme. Hal itu lantaran tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran dalam RUU itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait RUU HIP. Salah satunya, menolak jika Pancasila diperas menjadi trisila atau ekasila.

Dia mengatakan, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: