Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

P&G Dukung Upaya Bea Cukai Tangkal Barang Palsu

P&G Dukung Upaya Bea Cukai Tangkal Barang Palsu Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pencegahan peredaran produk–produk barang palsu yang melanggar kekayaan intelektual di Indonesia saat ini terus ditingkatkan oleh pemerintah dan didukung oleh perusahaan-perusahaan pemilik merek dan hak cipta. Selain menerbitkan peraturan, pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai juga akan membuat unit khusus menangani barang palsu.

 

Sebagai upaya pencegahan maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

 

Juga melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk mengurangi dan mencegah impor ekspor barang palsu.  

 

Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2 Truk Tronton Angkut Tekstil Tanpa Dokumen Sah

 

Dengan peraturan tersebut memungkinkan pemilik merek atau hak cipta yang terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual untuk mencatatkan kekayaan intelektualnya di Dirjen Bea dan Cukai. Apabila sudah terdaftar, maka Bea dan Cukai akan memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada pemilik KI Terdaftar apabila ada dugaan kegiatan impor atau ekspor Barang Palsu.

 

Langkah ini juga dilakukan dan disokong oleh para perusahaan produsen barang konsumsi, salah satunya The Procter & Gamble Company. "P&G telah mencatatkan KI Terdaftarnya di Bea dan Cukai," kata Direktur Procter & Gamble Home Products Indonesia, Nararya Sanggramawijaya Soeprapto, Jumat (12/6/2020).

 

Manfaat berantainya juga diterima oleh konsumen. Karena mereka dapat menerima produk yang terbaik, produk asli berkualitas, dan pemilik merek tidak dirugikan. Biasanya barang-barang palsu diimpor atau diproduksi di Republik Rakyat Tiongkok (Cina). 

 

Pihak Bea Cukai juga menegaskan tujuan dibuatnya PP 20/2017 dan PMK 40/2018 untuk melindungi kepentingan usaha pemilik KI Terdaftar dan melindungi para konsumen di Indonesia dari kerugian yang diderita. 

 

"Karena memang dalam praktiknya, khususnya terkait dengan produk fast moving consumers goods yang melanggar KI Terdaftar, biasanya memiliki kandungan bahan ataupun kimia yang berbeda dengan produk asli, sehingga sangat memungkinkan merugikan kesehatan bagi konsumen yang menggunakan barang palsu tersebut," Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara  Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Khoirul Hadziq.

 

Baca Juga: Pakar Siber Komentari Banyaknya Penipuan Lelang Pegadaian Palsu

 

Bea dan Cukai akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak perusahaan untuk mendaftarkan KI Terdaftarnya di Bea Cukai. Diyakini, semakin banyak HKI Terdaftar maka kian kuat perlindungan dan pencegahan kerugian yang timbul bagi masyarakat karena adanya produk palsu yang dijual di Indonesia.

 

Lebih lanjut, Khoirul menambahkan Bea Cukai akan membuat unit khusus untuk menangani kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual. “Dibentuk paling lambat pada akhir tahun ini atau tahun depan. Hal ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjalankan PP 20/2017 dan PMK 40/2018. Dengan tim ini nantinya, kami berharap kasus-kasus pelanggaran KI dapat ditangani dengan lebih fokus, lebih efektif dan cepat,” tegasnya.

 

Langkah dan komitmen Bea dan Cukai diapresiasi sebagai langkah positif oleh Kuasa Hukum The Gillette Company, anak perusahaan P&G dari firma hukum K&K Advocates – intellectual property Fajar Budiman Kusumo. Menurutnya, ini salah satu ikhtiar perwujudan program pemerintah untuk selalu melindungi investor-investor di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: