Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Nyiram Badan Kenanya Mata, Pernyataan Jaksa Dibilang...

Mau Nyiram Badan Kenanya Mata, Pernyataan Jaksa Dibilang... Kredit Foto: Antara/Abdul Wahab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait tuntutan hukum pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Tuntutan ringan terhadap terdakwa dinilai dapat berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti Pukat UGM Agung Nugroho mengatakan, kejanggalan pertama adalah pernyataan jaksa yang mengatakan, bahwa tidak ada niat pelaku untuk melukai Novel. Kedua personel polisi aktif itu mengaku hanya ingin menyiram air keras ke badan Novel tetapi malah mengenai wajah.

Baca Juga: Tokoh Politik Ramai-ramai Geruduk Rumah Novel Baswedan, Ada Apa?

"Pernyataan JPU yang mengatakan bahwa tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru," kata Agung Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (14/6).

Agung menjelaskan, ada tiga unsur melakukan kejahatan berencana. Di antaranya memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang.

"Terdakwa telah memenuhi tiga unsur di atas, terbukti dengan adanya pengintaian dan air keras yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelum melakukan penyiraman," katanya.

Kejanggalan kedua berkenaan dengan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku. Agung mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap kedua terdakwa adalah 353 ayat (2) KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: