Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebih Garang dari Jokowi, Menteri Ini Ancam Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati!

Lebih Garang dari Jokowi, Menteri Ini Ancam Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar pejabat, baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran bencana, maka bisa dihukum mati.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat video conference (vicon) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020) siang.

Saat ini, lanjutnya, penggunaan anggaran bencana pada pandemi Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gak Main-Main, Kalau Ada yang Niat Korupsi, Jokowi: Silakan Gigit Keras!

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tandas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.

"Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: