Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aspri Bekas Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun

Aspri Bekas Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta serta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Ulum terbukti melakukan praktik korupsi terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Ni Made Sudani dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).

Hakim memutuskan, Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi.

Bahkan, hakim meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: