Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU HIP Dimotori Banteng Moncong Putih, Ditolak Ulama, Eh 7 Fraksi Setuju

RUU HIP Dimotori Banteng Moncong Putih, Ditolak Ulama, Eh 7 Fraksi Setuju Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR hobi banget bikin RUU kontroversial. Setelah RUU KUHP yang bikin heboh September 2019, kali ini para wakil rakyat bikin RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU itu pun kembali ditentang masyarakat. Duh, DPR tobatlah!

RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Yang pertama mengusulkan adalah PDIP. Kemudian, menjadi usul inisiatif Baleg DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut adalah Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR. Salah satu tujuan pembentukan undang-undang itu memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang selama ini diatur Peraturan Presiden.

Baca Juga: PA 212 Tolak RUU HIP, Ancamannya Gak Main-main: Makzulkan Jokowi

Rencana pembahasan RUU HIP dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum pada 11 Februari 2020. Rapat mendatangkan pakar ketatanegaraan Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof FX Adjie Samekto. Sebanyak 37 anggota DPR hadir dalam rapat itu.

Rapat selanjutnya juga mendengarkan pandangan tim ahli pada 12 Februari. Kemudian pada 8 April dilakukan Rapat Panja Baleg RUU HIP. Rapat itu mulai membahas draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf.

Rapat-rapat Panja pada 13 April dan 20 April kemudian dilakukan secara tertutup. Selanjutnya, rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan pada 22 April. Terakhir, RUU HIP disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna 12 Mei 2020.

Fraksi mana saja yang setuju? Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), tujuh fraksi setuju RUU dibawa ke Rapat Paripurna. Yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

PKS setuju dengan beberapa catatan. Pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan. Kedua, meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Ketiga, meminta Pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut. Terakhir, penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sementara Demokrat tak ikut dalam pembahasan. Pertimbangannya, situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi wabah Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: