Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Uangnya Dicuri, Teriak Nasabah Jiwasraya: Terdakwa Harus Dihukum...

Gak Terima Uangnya Dicuri, Teriak Nasabah Jiwasraya: Terdakwa Harus Dihukum... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasabah saving plan asuransi PT asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghukum terdakwa kasus mega korupsi Jiwasraya dihukum seadil-adilnya.

Salah satu Nasabah Jiwasraya, Machril mengatakan, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sengaja membuat opini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, lantaran uang hasil korupsi tersebut bersumber dari nasabah. 

Ia pun menilai memang uang tersebut bersumber dari nasabah. Sambungnya, namun, uang tersebut sudah diserahkan kepada nasabah Jiwasraya selaku BUMN yang artinya sudah menjadi milik negara dan dikuasai oleh negara. 

Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Bete Asetnya Disita

Baca Juga: Harus Dibongkar: Siapa Sutradara Perampokan Jiwasraya?!

“Terdakwa sengaja membuat opini seolah-olah menyalahgunakan uang nasabah Jiwasraya. Itu berarti ingin menggeser ke dalam ranah perdata. Namun ini uang negara berarti masuk ranah pidana dan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Menurut pendapat ahli hukum. Ini harus adil,” terangnya, Senin (15/6) kemarin.

Karena itu, ia dan nasabah lainnya, menyebut opini yang dibangun oleh terdakwa di pengadilan tidak ada hubungannya dengan nasabah. Di mana, nasabah sebagai pemegang polis membuat perjanjian dengan Jiwasraya dalam hal ini perusahaan milik negara sebagai penjamin yang memproteksi nasabah sebagai pemegang polis secara sah menurut hukum.

“Juga diawasi oleh OJK. Dilindungi oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, yang terpenting bagi nasabah Jawasraya, pemerintah secepatnya mengembalikan uang nasabah khususnya nasabah saving plan yang sudah jatuh tempo itu. Sepengetahuannya, pada Maret 2020 lalu, pemerintah sudah membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah. Hanya saja, yang sudah dikembalikan cuma nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp470 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: