Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka melaksanakan fungsinya dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas, Bea Cukai terus-menerus berupaya untuk memberantas beredarnya barang ilegal di lingkungan masyarakat dengan melakukan berbagai upaya kegiatan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) sebelumnya telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal berupa rokok dan miras ilegal di wilayah kerjanya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Hampir 500 Ribu Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Suparyanto, mengungkapkan bahwa dari berbagai penindakan yang telah dilakukan pihaknya, beberapa hasil sitaan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) sehingga ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

Suparyanto menyampaikan, pihaknya telah memusnahkan jutaan batang rokok dan sejumlah miras ilegal, pada Selasa (9/6/2020), dengan kerugian negara akibat barang-barang ilegal itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang hasil penindakan tersebut berupa rokok sejumlah 1.805.344 batang dan 2,5 liter miras yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Seluruh rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan bersama botolnya menggunakan palu. Suparyanto juga menjelaskan bahwa barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal.

"Ada berberapa kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal: Pertama tidak dilekati pita cukai; Kedua dilekati pita cukai bekas, artinya tidak membayar pungutan negara sama sekali; atau Ketiga dilekati pita cukai, tetapi palsu yaitu seolah-olah dilekati pita cukai padahal bukan; Keempat salah peruntukan, yaitu dilekati pita cukai, tetapi bukan haknya; Kelima salah personalisasi, yaitu dilekati pita cukai, tetapi milik perusahaan lain. Ini semua ilegal," jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai. Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran barang ilegal di masyarakat sampai ke tingkat penjualan eceran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor.

Selanjutnya, Suparyanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemusnahan ini kami lakukan juga untuk memberi pesan kepada pelaku usaha agar tidak mengedarkan atau menjual barang ilegal yang tidak membayar cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: