Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Berdalih Asal Usul RUU HIP dari Pidato Orang Ini

PDIP Berdalih Asal Usul RUU HIP dari Pidato Orang Ini Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyampaikan bahwa usulan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan parlemen yang diterjemahkan dari pidato politik Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Saat itu, kata dia, pidato politik itu kemudian diterjemahkan oleh lembaga DPR yang kemudian masuk dalam program prioritas legislasi nasional 2020.

"Munculnya gagasan sebuah payung hukum untuk memberikan koridor bagi membumikan Pancasila itulah lahir dari pidato politik resmi Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indoensia untuk memberi penekanan pada pengunaan ideologi Pancasila," kata Basarah di Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (16/6/2020).

Basarah membantah bahwa polemik mengenai RUU HIP khususnya Pasal 7 berasal dari partainya. Sebab klausul itu menyebutkan, lima sila Pancasila bakal diperinci menjadi Trisila- Ekasila atau polemik lain yang menyebutkan konsep ketuhanan yang berkebudayaan.

Baca Juga: MUI Beberkan Bahaya RUU HIP: Baiknya Diaborsi!

"Saya katakan untuk alasan etis saya tidak menyebutkan (reaksi pengusul) itu, Pak Karni. Tapi kami wajib menghormati bahwa sembilan fraksi di Badan Legislasi memiliki hak bicara untuk mengemukakan pendapat, pikiran, konsepsi- konsepsi. Dan saya kira itu adalah konsekuensi kita bernegara hukum dan demokrasi," kata Wakil Ketua MPR itu.

Basarah juga mengatakan, RUU ini bukan untuk menafsirkan kembali Pancasila. Bahkan kata dia, partainya juga menyetujui konsideran TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larang paham Komunisme/Marxisme-Leninisme masuk dalam RUU HIP. 

Menurut dia, wacana yang berkembang itu sudah diputuskan kembali ketika terjadi pembaharuan yakni pada Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

Saat itu partai berlogo banteng ini setuju tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS sebelumnya.

"Tidak ada lagi pintu keluar secara hukum terhadap keberadaan PKI dan ajaran Komunisme," ujar Basarah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: