Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Bebas, Tapi Nazaruddin Harus Rogoh Kocek Rp1,3 Miliar

Mau Bebas, Tapi Nazaruddin Harus Rogoh Kocek Rp1,3 Miliar Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah melunasi denda vonis pengadilan sebesar Rp1,3 miliar.

"Terhadap denda tersebut sudah dibayar lunas," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nazaruddin diketahui telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6), setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas (CMB). Rika menuturkan pemberian CMB tersebut merupakan usulan dari Kepala Lapas Klas I Sukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Nazaruddin Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin

"Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Ditjenpas yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya jatuh pada 14 Juni 2020," kata Rika.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: