Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Main-Main! Opsi Terakhir MUI Tolak RUU HIP: Demo Besar

Gak Main-Main! Opsi Terakhir MUI Tolak RUU HIP: Demo Besar Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, mengatakan bahwa MUI akan mengedepankan metode persuasif untuk menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dibanding melakukan demonstrasi besar. Muhyiddin menegaskan MUI akan menolak RUU HIP dengan segala upaya.

"Apabila persuasi tidak membuahkan hasil, MUI memiliki opsi al masiroh kubro (demo besar)," kata Muhyiddin dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Pembahasan RUU HIP Ditunda, MUI Tetap Gak Happy: Batalkan!

Menurutnya, sejauh ini demo besar yang konstitusional merupakan upaya menunjukkan kekuatan umat Islam dengan cara damai dan sesuai peraturan. Hanya saja, upaya itu belum diperlukan karena pendekatan persuasif masih bisa dilakukan dalam menolak RUU HIP.

Waketum MUI mengisyaratkan menolak RUU HIP dengan segala upaya, termasuk al masiroh kubro sebagai kegiatan unjuk rasa menunjukkan ekspresi umat Islam yang tidak setuju dengan draf regulasi yang mereduksi Pancasila itu.

"Itu opsi terakhir. Jika ada alternatif damai, itu yang terbaik," katanya sambil mengimbau seluruh umat beragama untuk tetap dengan kepala dingin merespons RUU HIP.

Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin, mengatakan bahwa pihaknya tidak berharap gerakan turun ke jalan besar-besaran dilakukan jika masih ada jalan persuasif. "Kami tentu tidak berharap itu terjadi. Dengan kuatnya aspirasi umat seperti ini insyaallah DPR bisa mendengar. Kalau itu (RUU HIP) dilanjutkan pembahasannya, sesuai maklumat MUI Pusat dan MUI provinsi, kami akan bersama umat dan ormas untuk protes keras dan itu konstitusional," katanya.

Dia mengatakan, unsur MUI di Indonesia sangat besar dari pusat sampai tingkat kecamatan. Adapun protes yang dilancarkan akan selalu dalam koridor konstitusi sesuai peraturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: