Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Jagoi Babang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan

Bea Cukai Jagoi Babang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, Kantor Bea Cukai Jagoi Babang telah melakukan pemusnahan barang hasil tangkapan dari berbagai penindakan sepanjang tahun 2019 pada Selasa (5/6/2020) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis barang antara lain rokok ilegal, berbagai jenis miras, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar cukai untuk penerimaan negara.

Baca Juga: Lagi... Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Penyelundupan 400.000 Batang Rokok Ilegal

"Berdasarkan penindakan yang dilakukan atas pelanggaran sepanjang 2019 tersebut, total nilai barang mencapai Rp1.191.728.300 dan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119.172.830," paparnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Junanto mengungkapkan bahwa seluruh hasil penindakan tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) hasil berbagai penindakan di antaranya operasi besar, pos terpadu Jagoi Babang, dan pelimpahan dari Polres Bengkayang beserta jajarannya selama periode Januari hingga Desember 2019.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kami juga telah bersinergi dalam menindak peredaran barang-barang terlarang sebagai upaya mewujudkan wilayah bebas barang ilegal. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kami kepada masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Junanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentunya kami berharap, pemusnahan ini akan memberik efek jera kepada para pelaku usaha yang melanggar dan masih berupaya untuk mengedarkan barang ilegal, serta untuk mengedukasi masyarakat atas pentingnya pajak untuk penerimaan negara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: