Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Polisikan Pelaporan Ruslan Buton

Pengacara Polisikan Pelaporan Ruslan Buton Kredit Foto: Twitter/mas__piyuuu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video yang menyeret kliennya ke kepolisian. Ruslan saat ini berstatus tersangka dan tengah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Mengerikan Ruslan Buton

"Kita mau pidanakan juga si pelapornya," kata Tonin usai sidang gugatan Praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Menurut Tonin, kasus yang menimpa kliennya bukan kasus biasa, mengingat penetapan tersangka yang disematkan kepada Ruslan Buton terbilang cepat dan tidak sesuai prosedur. Tonin menyebutkan prosedur administrasi yang dilakukan oleh penyidik tidak benar, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.

"Ruslan jadi tersangka alat bukti tidak cukup. Penetapan status tersangka harusnya didahului dengan pemanggilan, dua kali pemanggilan barulah jadi tersangka, kalau belum datang jadi tersangka, kalau datang belum tentu, jadi ada gelar perkara," kata Tonin.

Menurut Tonin, kliennya ditetapkan jadi tersangka tanggal 26 Mei 2020. Sejak ditangkap tanggal 28 Mei dan ditahan tanggal 29 Mei 2020, dirinya belum pernah menemani kliennya untuk di BAP.

"Kenapa kita praperadilan, jadi terlampau cepat, tanggal 22 Mei itu hari Jumat, tanggal 23 Mei itu Sabtu malam takbiran, 24 dan 25 Lebaran, tanggal 26 sudah jadi tersangka, polisi kan libur juga, masak tidak libur, untuk penyelidikan itu perlu waktu lama, kalau benar ini laporan biasa," kata Tonin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: