Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

New Normal, 1 Juli Bus Umum Boleh Naikkan Penumpang hingga 70 Persen

New Normal, 1 Juli Bus Umum Boleh Naikkan Penumpang hingga 70 Persen Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebut perjalanan darat menuju Jakarta sepi karena kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah ibu kota.

“Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan. Mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata  dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau implementasi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta.

“Nanti pada 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Virus Corona Bisa Bertahan 5 Hari di Handphone, Makanya Jangan Pakai Handphone...

Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa fase. Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020 dengan kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70 persen.

Terkait tarif, Budi mengatakan dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70 persen, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif.

“Sesuai arahan Pak Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: